ALL IN ONE OF SOLUTION LP3 KORHUTRI



PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA

ALL IN ONE OF SOLUTION LP3 KORHUTRI
(Lembaga Penanggulangan Penampungan dan Pelatihan Korban Human Trafficking di Indonesia)


BIDANG KEGIATAN :
PKM Gagasan Tertulis (PKM-GT)

Diusulkan Oleh :
Ketua : Abdulloh (07330070), Angkatan 2007
Anggota : Qurrotu Aini (07330072), Angkatan 2007
: Lady Agustina S (09330143), Angkatan 2009








UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2010

HALAMAN PENGESAHAN USUL PKM-GT
1.Judul Kegiatan : ALL IN ONE OF SOLUTION LP3 KORHUTRI ( Lembaga Penanggulangan Penampungan dan Pelatian Korban Human Traffickingdi Indonesia)
2. Bidang Ilmu : ( ) PKM-AI ( √ ) PKM-GT

3. Ketua Pelaksana Kegiatan
a. Nama Lengkap : Abdulloh
b. NIM : 07330070
c. Jurusan : Pendidikan Biologi
d. Universitas : Muhammadiyah Malang
e. Alamat Rumah : Jl. Raya galis no:61 Kec.Galis Kab.Bangkalan
f. Telp/HP : HP.085649694939/085739243924
4. Anggota Pelaksana Kegiatan/ Penulis : 2 Orang

5. DosenPembimbing
a. Nama Lengkap dan Gelar : Drs. M. Agus Krisno Budiyanto, M.Kes
b. NIP : 104.8909.0118
c. Alamat Rumah : Jl. Cengger Ayam Dalam 1/38 Malang
d. Telp/HP : 085234620855




Menyetujui Malang, 8 Januari 2010
Ketua Jurusan Biologi , Penulis Utama


Dra. Sri Wahyuni, M.Kes, Abdulloh
NIP.196204131987032001 NIM.07330072


Pembantu Rektor III, Dosen Pendamping,



Drs. Joko Widodo, M. Si Dr. M. Agus Krisno Budiyanto, M.Kes
NIP. 104. 8611.0039 NIP.104.8909.0118
KATA PENGANTAR

Puj syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena limpahan rahmat, karunia, hidayah, inayah dan maghfirah-Nya, karya tulis berjudul ALL IN ONE OF SOLUTION LP3 KORHUTRI (Lembaga Penanggulangan, Penampungan dan Pelatihan Korban Human Traffickingdi Indonesia) ini dapat kami selesaikan.
Terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada:
1. Kedua orang tua dan keluarga yang telah memberikan doa dan support dalam pengerjaan makalah ini.
2. Bapak Drs. M. Agus Budiyanto M.Kes yang telah membimbing penulis dalam memahami dan menyusun tulisan ini.
3. Ketua jurusan biologi, ibu Dra. Sri Wahyuni, M.Kes dan segenap bapak/ibu dosen serta kakak tingkat di jurusan Pendidikan Biologi yang telah memberikan inspirasi, membantu dan mengarahkan penulis.
4. Teman-teman yang mendukung penulis dalam menyelesaikan karya tulis ini.
5. Semua Pihak yang telah membantu Penulisan karya tulis ini.

Kami merasa dalam pembuatan karya tulis ini sangat jauh dari sempurna, sehingga diharapkan saran dan kritik yang membangun untuk karya tulis ini. Dan semoga gagasan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Malang, 15 Januari 2010


Tim Penulis






DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL................................................................................. . i
LEMBAR PENGESAHAN ...................................................................... ii
KATA PENGANTAR............................................................................... iii
DAFTAR ISI .............................................................................................. iv
RINGKASAN............................................................................................ v

PENDAHULUAN...................................................................................... 1
Akar Persoalan……………………………………………………………. 2
Solusi yang ditawarkan............................................................................... 3
Tujuan penulisan ........................................................................................ 4

GAGASAN................................................................................................... 5
LP3 Korhutri……........................................................................................ 5
Human Trafficking........................................................................................ 5
LP3 korhutri solusi semua masalah “Human Trafficking” di Indonesia …. 12

KESIMPULAN ……………….................................................................. 14
Kesimpulan ................................................................................................ 14

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 15
RIWAYAT HIDUP ..................................................................................... 16

















ALL IN ONE OF SOLUTION LP3 KORHUTRI
(Lembaga Penanggulangan Penampungan dan Pelatian korban Human Traffickingdi Indoesia)
Abdulloh,Qurrotu Aini, Lady Agustin S

Ringkasan


Perdagangan manusia merupakan bentuk lain dari kekerasan pada perempuan yang meliputi lingkup yang lebih luas dari pada rumah tangga dan ikatan kekeluargaan. Meski tidak diketahui angka persisnya, organisasi buruh Internasioan (ILO) memperkirakan 1,2 juta anak, perempuan dan laki-laki menjadi korban perdagangan orang setiap tahun. Di Indonesia sendiri, komisi nasional anti kekerasan perempuan (Komnas Perempuan) mencatat angka perdagangan pada 2003 meningkat drastic. Jika pada 2002 tercatat 320 kasus perdagangan wanita, pada 2003 jumlahnya membengkak menjadi 800 kasus (Anonymous, 2007).
Tujuan penulisan ini adalah memberikan solusi untuk keseluruhan masalah dengan cara pembuatan lembaga nasional yang khusus bergelut dalam penanggulangan human trafficking yaitu dangn cara mendirikan LP3 KORHUTRI (Lembaga Penanggulangan Penampungan dan Pelatian korban Human Traffickingdi Indoesia).
Data dan fakta yang berhubungan dengan pembahasan tema ini didapatkan dengan tahapan-tahapan pengumpulan data dengan cara pembacaan kritis terhadap ragam literatur yang berhubungan dengan tema pembahasan. Untuk menganalisa data dan informasi yang didapat digunakan analisis isi (content analysis).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan tentang beberapa hal diantaranya adalah human trafficking merupakan permasalahan di Indonesia. Secara umum trafficking dapat menjadi sebab ketidakberdayaan perempuan. Karena trafficking dapat mempengaruhi phisik dan psikologis korban. Pada kasus trafficking, tidak jarang korban telah terlanjur menjadi pekerja seks komersial, memiliki anak akibat pemerkosaan, dan tentunya kerusakan phisik phisikis yang parah.
Saran yang diberikan kepada semua pihak bahwasanya human trafficking merupakan permasalahan di indonesia sehingga perlu perhatian dan bukan hanyan wanita namun semua korban harus bisa di tanggulangi, selain itu kesadaran dan tindakan semua pihak dan salah satu cara mendirikan LP3 KORHUTRI (Lembaga Penanggulangan Penampungan dan Pelatian korban Human Traffickingdi Indoesia).akan memberikan layanan informasi serta lembaga bantuan hukum.




PENDAHULUAN
Isu kritis yang menyangkut masalah pemberdayaan masyarakat terutama perempuan yang sampai saat ini belum dapat dituntaskan adalah maslah perdagangan perempuan.
Perhatian menteri pemberdaayan perempuan ditunjukkan dengn meminta daerah penanganan trafficking sebagai agenda daerah. Sebagai respon pada tahun 2005, pemerintah provinsi jawa barat bekerjasama dengan daerah kabupaten Bogor mengadakan seminr tentang trafficking. Seminar tersebut ditindak lanjuti peltihan diseminasi politik bagi perempuan di tingkat kabupaten Bogor yang diselenggarakan di Cipayung Bogor, 8-10 Mei 2007. Tidak berhenti disitu, selanjutnya setiap bulan dilaksanakan pertemuan-pertemuan antara organisasi-organisasi pemerhati perempuan yng ada di kabupaten Bogor untuk membicarakan isu perempuan di kabupaten Bogor, terutama trafficking. Pertemun-pertemuan ini diarahkan untuk membangun konsep penanganan masalah perempuan, pemberdayaan perempuan serta menekan eksekutif dan legislative untuk menjadikan pemberdayaan perempuan khususnya penangan trafficking sebagai agenda utama daerah.
Divisi gender dan pembangunan PSP3 IPB mencermati isu trafficking merupakan persoalan penting dalam upaya peningkatan kwalitas perempuan dan pemberdayn perempuan. PSP3 IPB divisi gender ikut serta dalam proses penangnan masalah trafficking di kabupaten Bogor. Bagi PSP3 divisi gender, perhatian pemerinth daerah dan pertemuan antar organisasi pemerhati perempuan merupakan langkah awal yang baik dalam upaya mengatasi upaya trafficking. Pemerintah daerah dan pemerhati organisasi perempuan merupakan kelompok yang berpengaruh dalm menciptakan bersama penanganan masalah perempuan di tingkat daerah. Pengorganisasian kelompok social ini disertai dengan pengorganisasian kelompok-kelompok dalam masyarakat merupakan suatu langkah yang dapat dilakukan dlam pemberdayaan perempun dan peningkatan kualitas perempun secra keseluruhan.


Akar Persoalan Terkait Trafficking
Perdagangan manusia merupakan bentuk lain dari kekerasan pada perempuan yang meliputi lingkup yang lebih luas dari pada rumah tangga dan ikatan kekeluargaan. Meski tidak diketahui angka persisnya, organisasi buruh Internasioanal (ILO) memperkirakan 1,2 juta anak, perempuan dan laki-laki menjadi korban perdagangan orang setiap tahun. Di Indonesia sendiri, komisi nasional anti kekerasan perempuan (Komnas Perempuan) mencatat angka perdagangan pada 2003 meningkat drastic. Jika pada 2002 tercatat 320 kasus perdagangan wnita, pada 2003 jumlahnya membengkak menjadi 800 kasus (Anonymous,2007).
Secara umum trafficking dapat menjadi sebab ketidakberdayaan perempuan. Sebagai sebuah sebab, trafficking dapat mempengaruhi phisik dan psikologis korban. Pada kasus trafficking, tidak jarang korban telah terlanjur menjadi pekerja seks komersial, memiliki anak akibat pemerkosaan, dan tentunya keruasakan phisik phisikis yang parah. Menurut Rubin dan Rubin (2001) kerusakan phisik dan phisikis merupakan penyebab ketidakberdayaan.
Sebagai akibat, trafficking merupakan akibat dari proses yang menyebabkan perempuan tidak dapat membela dirinya sendiri. Ini dapat disebabkan oleh faktor dari dalam perempun itu sendiri, tertekan oleh kekuatan lain diluar dirinya, tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang pekerjaan dan dampak dari pekerjaan yang dipilihnya, kelemahan dan ketergantungan ekonomi, serta tidak memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan masalahnya sendiri. Ini dapat ditunjukkan dari factor-faktor bahwa penemuan korban trafficking biasanya dalam keadaan parah disebabkan karena keterlambatan pelaporan dan penanganan. Trafficking yang dilakukan oleh anggota keluarga dianggap sebagai masalah keluarga yang menjadi aib jika sampai diketahui orang lain. Seringkali kasus baru dapat terungkap karena laporan tetangga dan anggota kelurga yang lain. Unsure takut, intimidasi sari majikan, malu karena mengaggap masalah keluarga merupakan alasan keterlambatan diketahuinya kasus trafficking.
(anonymous, 2007)
Kasus ceriaty yang mendorong demontrasi di Jakarta tidak membuat pengadilan memutuskan majikan ceriaty sebagai pihak yang bersalah. Pembebasan majikan ceriaty menunjukkan masih lemahnya posisi korban berhadapan dengan pelaku. Pada kasus trafficking, minimnya pengetahuan korban tentang pengetahuan dan orientasi tunggal pada besarnya gaji yang akan diterima menyebabkan korban menerim begitu saja tawaran pekerjaan yang banyak digunakan sebagai alat untuk menipu korban. Berdasarkan hasil penelitian pemberdayaan perempuan, dijadikan pekerja seks komersial dibujuk untuk menjadi pembantu rumah tangga, pramusaji, penjaga toko, penari, dan juga musisi.
Jika ada kasus yang dilaporkan, maka tidak semua kasus dapat disidangkan. Misalnya, dari 83 kasus kekerasan pada tahun 2000, hanya 14 kasus yng dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum). Pada tahun 2001, hanya 12 kasus, sedangkan sampai bulan Agustus 2003, dari 18 kasus baru 6 yang dilimpakan ke JPU (Anonymous,2007). Kasus tidak dapat disidangkan karena masalah keterlambatan pengaduan, ketidak adaan bukti dan saksi, dan keberpihakan penegak hukum pada pelaku (karena pelaku orang kuat dan persepsi tentang harus perempuan yang harus manut).
Kondisi ini erat hubungannya dengan kondisi ketidakberdyaan yaitu suatu kondisi kehilangan kepercayaan pada diri sendiri dan kemampuan untuk melakukan hal yang ingin dilakukan. Dalam keadaan ketidak berdayaan, orang dapat kehilangan rasa dapat ditolong, kehilangan harapan, dan kemauan untuk melakukan sesuatu bahkan untuk dirinya sendiri. Pada akhirnya semua masalah dianggap hanya akan menjadi masalah sendiri yang harus diterima karena tidak dapat diselesaikan.

Solusi yang Ditawarkan
Persoalan trafficking dicoba diatasi oleh organisasi-organisasi pemerhati masalah tersebut malalui lagkah-langkah penmbuatan lembaga pemasyarakatan yang khusus untuk human trafiking yaitu deng LP3 KORHUTRI (Lembaga Penanggulangan Penampungan dan Pelatian korban Human Traffickingdi Indoesia)
. Kegiatan nyata untuk mengatasi hal tersebut dilakukan dengan membuka pusat-pusat layanan rehabilitasi korban seperti woman crisis center (WCC) serta lembaga bantuan hukum LBH APIK, sebagaimana pula dirintis pemerintahan kabupaten Bogor, organisasi pemberdaya pemerhati masalah kebudayaan perempuaan, pusat study wanita di Bogor dan sekitarnya.
Beberapa langkah nyata yang telah dilaksanakan oleh pihak terkait mendorong komitmen pemerintah untuk lebih tegas menghadapi masalah tersebut adalah sebagai berikut, di tingkat eksekutif dan legislative, trafficking disikapi dengan pemberlakuan undang-undang no 21 tahun 2007 tentang trafficking. Upaya ini cukup berhasil ditandai dengan peningkatan kepedulian masyarakat dan pemerintah pada masalah trafficking, peningkatan jumlah kasus yang dapat diketahui dan peningkatan jumlah kasus yang dapat penanganan hukum.
Keberhasilan tersebut belum memadai jika dibandingkan dengan kemungkinan jumlah kasus yang benar-benar terjadi. Data diatas menunjukkan proporsi yang kecil antara kasus yang ditemukan dan kasus yang disidangkan dan masih sedikit kasus yang memenangkan korban. Selain itu, trafficking masih sulit untuk diungkap. Meskipun ada peningkatan kesadaran pelaporan, tetap masih jauh jika dibandingkan dengan yang sesungguhnya terjadi. Begitupun untuk korban belum ada tindakan yang memadai untuk memulihkan kondisi korban. Trafficking masih menjadi salah satu masalah dalam pemberdayaan perempuan di kelompok pihak-pihak berdasarkan analisis masalah diatas, pihak yang dapat disertkan dalam pemberdayaan adalah salah satu korban atau orang yang berpotensi menjadi korban dan pelaku atau orang yang berpotensi menjadi pelaku, dua, masyarakat di sekitar lokasi kejadian dan tiga, aparat penegak hukum atau polisi, empat, pembuat kebijakan dan lima, masyarakat luas yang terorganisasi dalam organisasi sosil pemerhati masalah trafficking.


Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah memberikan solusi dari human trafficking yaitu pembuatan lembaga pemasyarakatan yang khusus untuk human trafiking yaitu deng LP3 KORHUTRI (Lembaga Penanggulangan Penampungan dan Pelatian korban Human Traffickingdi Indoesia).
Kegiatan nyata untuk mengatasi hal tersebut dilakukan dengan pembangunan internal dan eksternal, anggaran dasar lembaga beserta fisi dan misi yang kuat.
Beberapa langkah nyata yang telah dilaksanakan oleh pihak terkait mendorong komitmen pemerintah untuk lebih tegas menghadapi masalah tersebut adalah sebagai berikut, di tingkat eksekutif dan legislative, trafficking disikapi dengan pemberlakuan undang-undang no 21 tahun 2007 tentang trafficking. Manfaat dalam penulisan ini adalah kepedulian masyarakat dan pemerintah pada masalah trafficking, peningkatan jumlah kasus yang dapat diketahui dan peningkatan jumlah kasus yang dapat penanganan hukum.






















GAGASAN

LP3 Korhutri
Pengertian LP3 Korhutri adalah lembaga penanggulangan, penampungan dan pelatian korban human trafficking di Indonesia. Lembaga ini akan membantu mengatasi semua masalah human trafficking dan juga memberikan kekuatan hukum dalam penegakan HAM. kelebihan lembaga ini adalah akan memberikan penampungan dan pelatian korban human trafficking di Indonesia sebelum mereka terjun kembali di masyarakat. Pelatihan akan sangat membantu korban untuk bias berusaha mandiri dan mempunyai keahlian untuk bekerja dan menghasilkan uang.

Human Trafficking
Perdagangan manusia (Human Trafficking) didefinisikan sebagai semua tindakan yang melibatkan pemindahan, penyelundupan atau menjual baik di dalam negeri ataupun antar negara melalui mekanisme paksaaan, ancaman, penculikan, penipuan dan memperdaya, atau menempatkan seseorang dalam situasi sebagai tenaga kerja paksa seperti prostitusi paksa, perbudakan dalam kerja domestik, belitan utang atau praktek-praktek perbudakan lainnya. Selain definisi ini pada kasus menyangkut anak diterapkan juga definisi bahwa Human Trafficking anak juga berlaku baik secara paksaan maupun dengan sukarela. (Mitra Wacana, 1999).
Secara umum trafficking dapat menjadi sebab ketidakberdayaan perempuan. Sebagai sebuah sebab, trafficking dapat mempengaruhi phisik dan psikologis korban. Pada kasus trafficking, tidak jarang korban telah terlanjur menjadi pekerja seks komersial, memiliki anak akibat pemerkosaan, dan tentunya keruasakan phisik phisikis yang parah. Menurut Rubin dan Rubin (2001) kerusakan phisik dan phisikis merupakan penyebab ketidakberdayaan.
Sebagai akibat, trafficking merupakan akibat dari proses yang menyebabkan perempuan tidak dapat membela dirinya sendiri. Ini dapat disebabkan oleh factor dari dalam perempun itu sendiri, tertekan oleh kekuatan lain diluar dirinya, tidk memiliki pengetahuan yang cukup tentang pekerjaan dan dampak dari pekerjaan yang dipilihnya, kelemahan dan ketergantungan ekonomi, serta tidak memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan masalahnya sendiri. Ini dapat ditunjukkan dari factor-faktor bahwa penemuan korban trafficking biasanya dalam keadaan parah disebabkan karena keterlambatan pelaporan dan penanganan. Trafficking yang dilakukan oleh anggota keluarga dianggap sebagai masalah keluarga yang menjadi aib jika sampai diketahui orang lain. Seringkali kasus baru dapat terungkap karena laporan tetangga dan anggota kelurga yang lain. Unsure takut, intimidasi sari majikan, malu karena mengaggap masalah keluarga merupakan alas an keterlambatan diketahuinya kasus trafficking.
(anonymous, 2007)

Kasus ceriaty yang mendorong demontrasi di Jakarta tidak membuat pengadilan memutuskan majikan ceriaty sebagai pihak yang bersalah. Pembebasan majikan ceriaty menunjukkan masih lemahnya posisi korban berhadapan dengan pelaku.
Pada kasus trafficking, minimnya pengetahuan korban tentang pengetahuan dan orientasi tunggal pada besarnya gaji yang akan diterima menyebabkan korban menerim begitu saja tawaran pekerjaan yang banyak digunakan sebagai alat untuk menipu korban. Berdasarkan hasil penelitian pemberdayaan perempuan, dijadikan pekerja seks komersial dibujuk untuk menjadi pembantu rumah tangga, pramusaji, penjaga toko, penari, dan juga musisi.
Jika ada kasus yang dilaporkan, maka tidak semua kasus dapat disidangkan. Misalnya, dari 83 kasus kekerasan pada tahun 2000, hanya 14 kasus yng dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum). Pada tahun 2001, hanya 12 kasus, sedangkan sampai bulan Agustus 2003, dari 18 kasus baru 6 yang dilimpakan ke JPU (Anonymous,2007). Kasus tidak dapat disidangkan karena masalah keterlambatan pengaduan, ketidak adaan bukti dan saksi, dan keberpihakan penegak hukum pada pelaku (karena pelaku orang kuat dan persepsi tentang harus perempuan yang harus manut).
Persoalan trafficking dicoba diatasi oleh organisasi-organisasi pemerhati masalah tersebut malalui lagkah-langkah advokasi, promosi, terapi dan rehabilitasi,dan edukasi . Kegiatan nyata untuk mengatasi hal tersebut dilakukan dengan membuka pusat-pusat layanan rehabilitasi korban seperti woman crisis center (WCC) serta lembaga bantuan hukum LBH APIK, sebagaimana pula dirintis pemerintahan kabupaten Bogor, organisasi pemberdaya pemerhati masalah kebudayaan perempuaan, pusat study wanita di Bogor dan sekitarnya.
Tabel 1. Pihak Terkait, Masalah, Aspek Keberdayaan, dan Bentuk Pengorganisasian
Pihak Masalah yang dihadapi Aspek keberdayaan yang diharapkan Bentuk pengorganisasian
Subyek (baik korban atau pelaku atau orang yang berpotensi menjadi korban dan pelaku) Psikologis: kemampuan mengendalikan diri dan menyelesaikan masalah
Sosial: akses pengetahuan dan informasi
Politik: akses pada keadilan dan pembelaan Mampu mengetahui bahwa trafficking adalah masalah
Mampu mengatasi masalah dan mencari pertolongan
Mengetahui resiko menjadi korban atau pelaku trafficking Melalui forum , organisasi-organisasi yang indigenous dibangun dalam masyarakat seperti arisan, pengajian yang dapat menjadi saluran informasi dan pengetahuan sekaligus perasaan tidak sendiri
Masyarakat di sekitar korban atau lokasi kejadian Psikologis: Kepedulian dan tanggung jawab pada masalah bersama
Sosial: Pengetahuan tentang trafficking dan cara berpartisipasi untuk menyelesaikan masalah
Politik:akses pada aparat hukum Mampu mengidentifikasi masalah dan mencegah terjadinya masalah
Mampu memberi pertolongan atau mencari pertolongan pada pihak lain
Membantu dalam pemulihan psikologis korban Melalui organisasi kemasyarakatan yang telah ada seperti PKK atau organisasi kepemudaan atau dibangun secara khusus untuk menjadi pusat penanggulangan krisis dan pengumpul informasi ditigkat warga
Aparat penegak hukum Psikologis: Kompetensi,ketidakpercayaan,kepedulian pada masalah
Sosial:Pengetahuan tentang masalah
Politik: akses pada UU dan pengadilan Mampu menindak tegas pelaku
Mampu memberi perlindungan kepada korban Kepolisian
Pembuat kebijakan (eksekutif dan legislatif) Psikologis: Kepedulian,konsistensi dan ketidakpercayaan
Sosial:Pengetahuan dan kemauan untuk menyelesaikan masalah
Politik:Pengesahan UU dan control terhadap penegakan UU Membuat kebijakan yang dapat menjawab masalah
Menegakkan kebijakan ditingkat pelaksanaan Koordinasi antara eksekutif dan legislatif dengan masyarakat dan organisasi pemerhati masalah trafficking
Organisasi social pemerhati masalah dan trafficking Psikologi : Konsistensi, kemampuan untuk mengkaji dan menyelesaikan masalah.
Sosial:Informasi tentang kejadian (korban) dan bagian penegakan hukum.
Politik:Posisi tawar dengan pembuat dan penegak hukum, posisi tawar dengan korban (terutama masyarakat yang masih menganggap masalah trafficking adalah masalah keluarga) Mengumpulkan informasi tentang kasus.
Membantu korban untuk menyelesaikan masalahnya(masalah hukum,masalah kerusakan fisik dan psikis,masalah pemulihan keadaan korban).
Menjadi control social bagi penegak hukum dan pembuat kebijakan
Jaringan antar organisasi social dalam wadah forum atau organisasi dalam lingkup wilayah atau masalah yang sama
Sumber : Rubin,2001
Perdagangan manusia merupakan bentuk lain dari kekerasan pada perempuan yang meliputi lingkup yang lebih luas dari pada rumah tangga dan ikatan kekeluargaan. Meski tidak diketahui angka persisnya, organisasi buruh Internasioanal (ILO) memperkirakan 1,2 juta anak, perempuan dan laki-laki menjadi korban perdagangan orang setiap tahun. Di Indonesia sendiri, komisi nasional anti kekerasan perempuan (Komnas Perempuan) mencatat angka perdagangan pada 2003 meningkat drastic. Jika pada 2002 tercatat 320 kasus perdagangan wnita, pada 2003 jumlahnya membengkak menjadi 800 kasus (Anonymous,2007).
Berdasarkan pustaka yang telah dikumpulkan didapatkan data bahwa human trafficking telah menjadi permasalahan dunia (Rubin, 2007), solusi dari human trafficking yaitu advokasi, rehbilitasi, dan pendampingan. Kegiatan nyata untuk mengatasi hal tersebut dilakukan dengan membuka pusat-pusat layanan rehabilitasi korban seperti woman crisis center (WCC) serta lembaga bantuan hokum LBH APIK, sebagaimana pula dirintis pemerintahan kabupaten Bogor, organisasi pemberdaya pemerhati masalah kebudayaan perempuaan, pusat study wanita di Bogor dan sekitarnya.
Sebagai akibat, trafficking merupakan akibat dari proses yang menyebabkan perempuan tidak dapat membela dirinya sendiri. Ini dapat disebabkan oleh faktor dari dalam perempun itu sendiri, tertekan oleh kekuatan lain diluar dirinya, tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang pekerjaan dan dampak dari pekerjaan yang dipilihnya, kelemahan dan ketergantungan ekonomi, serta tidak memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan masalahnya sendiri. Ini dapat ditunjukkan dari factor-faktor bahwa penemuan korban trafficking biasanya dalam keadaan parah disebabkan karena keterlambatan pelaporan dan penanganan. Trafficking yang dilakukan oleh anggota keluarga dianggap sebagai masalah keluarga yang menjadi aib jika sampai diketahui orang lain. Seringkali kasus baru dapat terungkap karena laporan tetangga dan anggota kelurga yang lain. Unsur takut, intimidasi sari majikan, malu karena mengaggap masalah keluarga merupakan alasan keterlambatan diketahuinya kasus trafficking.(Anonymous, 2007).
Jika ada kasus yang dilaporkan, maka tidak semua kasus dapat disidangkan. Misalnya, dari 83 kasus kekerasan pada tahun 2000, hanya 14 kasus yng dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum). Pada tahun 2001, hanya 12 kasus, sedangkan sampai bulan Agustus 2003, dari 18 kasus baru 6 yang dilimpakan ke JPU (Anonymous,2007). Kasus tidak dapat disidangkan karena masalah keterlambatan pengaduan, ketidak adaan bukti dan saksi, dan keberpihakan penegak hukum pada pelaku (karena pelaku orang kuat dan persepsi tentang harus perempuan yang harus manut).
Persoalan trafficking dicoba diatasi oleh organisasi-organisasi pemerhati masalah tersebut malalui lagkah-langkah advokasi, rehabilitasi, dan edukasi serta promosi dan terapi. Kegiatan nyata untuk mengatasi hal tersebut dilakukan dengan membuka pusat-pusat layanan rehabilitasi korban seperti woman crisis center (WCC) serta lembaga bantuan hukum LBH APIK, sebagaimana pula dirintis pemerintahan kabupaten Bogor, organisasi pemberdaya pemerhati masalah kebudayaan perempuaan, pusat study wanita di Bogor dan sekitarnya.


Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5 Karet Kuningan Jakarta 12490
Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311.
Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info





Sebagai bagian dari transnational organized crime masalah perdagangan orang tidak hanya melibatkan lintas sektoral satu negara, baik instansi-instansi pemerintah, LSM, maupun Organisasi Kemasyarakatan terkait lainnya, namun diperlukan peningkatan kerjasama antarnegara, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral.
Perlindungan hukum bagi perdagangan orang mencakup unsur kriminalisasi perbuatan dan perlindungan hak-hak korban dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia. Diharapkan dalam implementasi hukum nasional dan hukum Internasional serta melalui advokasi, edukasi, promosi, rehabilitasi dan terapi, dimana negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap perdagangan orang dapat melakukan koordinasi yang lebih baik di tingkat daerah, nasional dan internasional.
Dengan ada perhatian pemerintah tersebut, diharapkan kasus-kasus trafficking yang terjadi di Indonesia bisa dieliminir dan bisa dihapuskan dari daftar negara-negara yang dicap sebagai negara terburuk dalam menangani perdagangan perempuan dan anak

LP3 Korhutri adalah lembaga baru yang akan memaksimalkan peranya dalam meberantas dan member pelatian bagi korban human trafiking. Direktur Eksekutif LAHA (Lembaga Advokasi Hak Anak) mengatakan, solusi yang harus dilakukan yaitu di tingkat negara. ”Karena memang trafficking itu kebanyakan korbannya dari kelompok marginal (miskin, bodoh). Karena berkaitan dengan status ekonomi, negara seharusnya mengintervensi itu. Lalu di tingkat masyarakatnya juga harus lebih peka,” tegasnya. Tak berbeda dengan pendapat di atas, Goenawan Moehamad mengatakan, solusi untuk menekan perdagangan anak di Indonesia harus dengan hukum yang ditegakkan. Selain itu, KB (keluarga berencana) harus kembali digalakan dan kondisi ekonomi di Indonesia pun harus diperbaiki atau ditingkatkan.
Promosi seperti Mendapat pengaduan dari orang tua korban, Sainal Abidin, tim Judisila Polda dipimpin AKP FX Winardi Prabowo SIk, melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu singkat berhasil mengungkap dan menemukan kedua korban. Bahkan, tersangka Rudi berhasil digiring ke Mapolda Sumsel. Saat ditangkap, tersangka sempat berkilah namun setelah diperiksa secara kontiniu akhirnya mengakui perbuatannya. Tampak juga, Istri tersangka, Yusnia (37) dijadikan saksi.
Terapi seperti Pengembangan Trafstopper, diakui Ferro, berlangsung selama 1,5 bulan. "Dalam waktu sesingkat itu, kami menyelesaikan bagian fundamental sistem kami agar siap demo di final dunia nanti (di Kairo)," kata Ferro. Agar teknologi mereka dapat dijangkau oleh banyak orang, mereka memilih medium komunikasi macam SMS dan situs jejaring Facebook untuk mengakses sistem Trafstopper. Siapa saja, termasuk Anda, bisa ikut serta membantu pihak kepolisian dan NGO dalam mengatasi human trafficking. Anda hanya butuh ponsel untuk mengirim SMS, atau kamera untuk mengambil foto.
Target pengguna Trafstopper, menurut Ferro, dibagi menjadi 3, yaitu pihak NGO, polisi, dan publik. Bagi publik, Ferro dan teman-temannya mengembangkan aplikasi berbasis situs jejaring sosial Facebook. "Dengan begitu, setiap member Facebook di seluruh dunia bisa berpartisipasi.



















KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan tentang beberapa hal diantaranya adalah human trafficking merupakan permasalahan di Indonesia. Secara umum trafficking dapat menjadi sebab ketidakberdayaan manusia. Karena trafficking dapat mempengaruhi phisik dan psikologis korban. Pada kasus trafficking, tidak jarang korban telah terlanjur menjadi pekerja seks komersial, memiliki anak akibat pemerkosaan, dan tentunya kerusakan phisik phisikis yang parah.
Saran yang diberikan kepada semua pihak bahwasanya human trafficking merupakan permasalahan dunia sehingga perlu perhatian, kesadaran dan tindakan semua pihak. Mengingat LP3 Korhutri adalah lembaga hokum yang bertugas diantaranya menanggulang, melatih dan menampung sementara korban. Dengan adanya perhatian pemerintah untuk membuat lembaga hokum baru yaitu LP3 korhutri, diharapkan kasus-kasus trafficking yang terjadi di Indonesia bisa dieliminir, mengatasi permasalahan korban human trafficking misalnya tidak mempunyai keahlian atau tempat singgah sementara sebelum mendapatkan pekerjaan baru sehingga korban tidak menjadi pengangguran, selain itu juga bisa menghapus nama indonesia dari daftar negara-negara yang dicap sebagai negara terburuk dalam menangani perdagangan manusia.










DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, S. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rinek.
Friedman,John,1991, Empowerment: The politics of Alternatif Developmen, Blackwell
Johnson, Kennet D.1984. Biology An Introduction, The Benyamin/Cummings Publishing Company, Menlo Park Inc, Miles dan Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. Universitas Indonesia – Press. Jakarta.
Nirsa, 2009. Human Trafficking. Unitedforfreedom. 2009
Rubin, Herbert J. dan Rubin, Irene, Irene S,2001, Community Organizing and Development, Allyn and Bacon, Massachusetts.
Anonymous.2007. Mendesak UU Anti Trafficking. www.kompas.com, Diakses tanggal 22 Desember 2009
Anonymous, 2007. Polda Bongkar Sindikat Human Trafficking. Rakyat aceh.com. Diakses tanggal 6 Januari 2010.

Arjanti, Ajeng R, 2009. Melacak Jejak Korban Trafficking. vietnameseworkersabroad.wordpress.com. Diakses tanggal 6 Januari 2010.













Lampiran 1
BIODATA PENULIS

1. Nama Lengkap : Abdulloh
Nim : 07330070
Fakultas / Program Studi : KIP / Pendidikan Biologi
Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Malang
Pendidikan :
1. SD : SDN Longkek 1 /1995-2001
2. SMP : SMPN 1 Galis /2002-2005
3. SMA : SMAN 2 Bangkalan
4. S1 jurusan Pendidikan Biologi FKIP UMM sampai sekarang
Aktivitas Nonakademik:
 Anggota HMJ Biologi 2007-2009
 CO. Bakat dan Minat HMJ Biologi 2009
















2. Nama Lengkap : Qurrotu Aini
NIM : 07330072
Tempat/Tgl. Lahir : Sampang, 20 Desember 1988
Alamat : Jln. Tlogomas Gg 15c No.15, Malang
Telp/HP : 085755155851
Pendidikan :
1. SD : M.I AWWALIAYAH Labuhan Timur/1995-2001
2. SMP : MTS N Morpao/2001-2004
3. SMA : SMAN 1 Sampang/2004-2007
4. S1 jurusan Pendidikan Biologi FKIP UMM sampai sekarang.

Aktivitas Nonakademik:
 Anggota Forum Kajian Ilmiah Mahasiswa Biologi (FKIMB) 2007-2008
 Anggota HMJ Biologi 2008-2010
 Kontributor Majalah Spora HMJ Biologi 2008-2010

Karya Ilmiah:
 Diskusi antar Mahasiswa dan Dosen dalam Makalah Implementasi Total Management untuk Mencegah Human Trafficking (2009)











3. Nama Lengkap : Lady Agustina S
NIM : 07330143
Fakultas / progam Studi : KIP / Pendidikan Biologi
Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Malang
Pendidikan :
1. SD :SDN Wotan Sumberrejo Bojonegoro/ 1998-2003
2. SMP :MTS AI Sumberrejo Bojonegoro/ 2003-2006
3. SMA :MAN 1 Bojonegoro/ 2006-2009

4. S1 :Universitas Muhammadiyah Malang.

Komentar

Postingan Populer