RPP Satu Lembar IPA Kelas 7


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu komponen administrasi pembelajaran yang wajib dimiliki guru.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran wajib dimiliki guru sebagai bagian dari perangkat mengajar. RPP menjadi pedoman bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Terkait dengan penyusunan RPP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Kebijakan baru tersebut berupa penyederhanaan RPP, dengan mempertimbangkan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif artinya penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Sedangkan berorientasi pada peserta didik berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas.

Kebiakan penyederhanaan RPP ini dimantapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Pertimbangan penyederhanaan RPP ini adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan pembelajaran.

Terdapat 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan semua komponen tersebut harus ada dalam penyusunan RPP.

RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen tersebut, sekarang disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang bisa dibuat hanya dalam satu halaman saja.

Melalui penyederhanaan RPP ini, maka guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.

 

Di dalam penyederhanaan RPP, hanya ada 3 (tiga) komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.

 

1. Tujuan Pembelajaran

Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.

Penyusunan tujuan pembelajaran pada RPP yang disederhanakan dirumuskan berdasarkan kompetensi dasar dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.

 

2. Langkah-langkah Pembelajaran

Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.

Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.

Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.

Langkah-langkah kegiatan pembelajaran tetap memuat komponen keterampilan abad 21 seperti Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), 4C (Literasi, Critical Thinking, Creative Thinking, Collaboration, dan Communication), serta Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS).

 

3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)

Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.

Penilaian pembelajaran dapat dilakukan dengan memperhatikan tiga bentuk penilaian abad 21, seperti assessment for learning, assessment as learning dan assessment of learning.

Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhanaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.

Guru yang sudah membuat RPP dengan format yang mengacu pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah tetap dapat menggunakan format RPP yang sudah dibuat sebelumnya.

Guru juga dapat memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip terbaru dalam penyusunan RPP.

Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 1 halaman harus memperhatikan butir-butir instrumen akreditasi, seperti peserta didik menunjukkan kompetensi abad ke-21 yang meliputi kemampuan berkomunikasi, bekerjasama, berpikir kritis, dan mencipta.

Di dalam proses pembelajaran dikembangkan aktivitas literasi dan keterampilan tingkat tinggi sesuai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang disusun.

Berikut ini adalah contoh RPP satu lembar IPA kelas 7  SMP MTs tahun 2020. Contoh RPP satu lembar ini dikembangkan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019 dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangannya.

Bapak/Ibu Guru dapat mengembangkan sendiri contoh RPP satu lembar IPA SMP MTs tahun 2020 ini dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pengembangan RPP terbaru, yaitu efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik. 

 

RPP satu lembar IPA kelas 7 SMP MTs tahun 2020 ini dapat di unduh pada link di bawah ini.


RPP IPA SMESTER 1 KLIK TOMBOL DIBAWAH INI :

Jaringan Data dan Informasi Hukum

RPP IPA SMESTER 2 KLIK TOMBOL DIBAWAH INI :

Jaringan Data dan Informasi Hukum

Komentar

Postingan Populer